Главная » Без рубрики » Keluarga Sorbatua : “Mohon maaf, kamilah yang bersalah dalam pengelolaan tanah adat kami”

Keluarga Sorbatua : “Mohon maaf, kamilah yang bersalah dalam pengelolaan tanah adat kami”

Keluarga Sorbatua : “Mohon maaf, kamilah yang bersalah dalam pengelolaan tanah adat kami”

Dihubungi terpisah oleh BBC News Indonesia, cucu Sorbatua, Veronika Siallagan mengaku “sangat kecewa” karena penanganan hakim atas tanah leluhurnya dianggap bersalah.

Sementara itu, putra Sorbatua, Jernih Siallagan, tak kuasa menahan air mata setelah ayahnya divonis dua tahun penjara.

Jernih mengatakan, kejadian yang menimpa ayahnya merupakan bentuk kelalaian pemerintah yang tidak melihat keberadaan tanah ulayat atau masyarakat adat.

Hal ini terjadi karena kelalaian pemerintah. Jika pemerintah mengesahkan RUU masyarakat adat, pasti ada kepastian hukum, ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.

Sebelumnya, masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuntut pembebasan sesepuh pesantrenalfatah.com mereka, Sorbatua Siallagan, yang ditangkap polisi pada 22 Maret 2024. Kakek berusia 65 tahun itu mendekam di sel tahanan polisi di Sumut.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menduga penangkapan Sorbatua merupakan bentuk «kriminalisasi» di tengah perebutan tanah adat masyarakat.

“Perusahaan masih menggunakan cara-cara tersebut, menggunakan institusi kepolisian untuk menghentikannya, sehingga masyarakat adat berhenti memperjuangkan tanahnya,” kata Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak.

Sorbatua hanyalah satu dari puluhan orang dari berbagai komunitas adat di sekitar Danau Toba yang diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dipenjarakan terkait sengketa lahan di kawasan sekitar operasional PT BPD.

Dalam penanganan kasus tersebut, Hengky menuding penegak hukum tidak mempertimbangkan perspektif masyarakat adat. Situasi ini diperparah dengan tidak adanya pengakuan pemerintah terhadap hak masyarakat adat atas tanah.

Komunitas tradisional Ompu Umbak Siallagan konon telah mendiami wilayah tersebut selama ratusan tahun. Sedangkan PT TPL baru mendapat izin konsesi di kawasan ini pada tahun 1983.

“Kalau cara ini tidak kita protes dan ungkapkan, maka akan banyak masyarakat adat yang menjadi korban,” kata Hengky.

Usai dikonfirmasi, Juru Bicara PT TPL Salomo Sitohang menyebut kasus Sorbatua merupakan “tindak pidana murni”. Salomon mengatakan, masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan tidak pernah mengajukan klaim tanah adat kepada perusahaan melalui program perhutanan sosial.

Polisi juga mengatakan hal yang sama.

Sorbatua tidak mempunyai dasar atau hak untuk menggarap atau menduduki kawasan hutan yang merupakan wilayah konsesi PT TPL, kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Menurut polisi, Sorbatua dan masyarakat “menguasai lahan milik PT TPL seluas kurang lebih 162 hektar”.

Namun, meski ada tuntutan hukum yang melibatkan kakeknya, cucu perempuan Sorbatua, Veronika Siallagan, mengatakan bahwa dia “tidak akan berhenti berjuang” untuk melindungi tanah adatnya dari aktivitas perambahan perusahaan terhadap negara. “Dari perbatasan negara jaraknya hanya 300 meter, dari gereja kita kurang dari 300 meter, wajar kita jaga, itu tanah nenek moyang kita,” kata Veronika kepada BBC News Indonesia.


Автор: , Рубрика: Без рубрики, 11 сентября 2024